Sumbarkita — Tim Opsnal Aligator Polsek Padang Utara menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pemerasan. Polisi menangkap mereka pada Sabtu (15/2) pukul 20.15 WIB di depan Kolam Renang Teratai, Kompleks GOR H. Agus Salim, Padang.
Kepala Unit Reskrim Polsek Padang Utara, AKP Heru Gunawan, mengatakan bahwa kedua terduga pemeras tersebut, DAS (21) dan RF (32), ditangkap tanpa perlawanan saat hendak menjual barang hasil kejahatan mereka melalui aplikasi Marketplace Facebook. Ia menginformasikan bahwa polisi yang menyamar sebagai pembeli menangkap keduanya beserta barang bukti.
“Kasus dugaan pemerasan itu berawal pada Rabu, 12 Februari 2025, pukul 23.00 WIB, di halte bus dekat Hotel Whiz, Jalan Khatib Sulaiman. Korban, Nofal Darma (19), mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada Sabtu, (15/2) pukul 22.15 WIB,” ujarnya, Minggu (16/2).
Heru menceritakan bahwa untuk melancarkan aksinya, kedua terduga pemeras mencari pasangan yang duduk di sepanjang trotoar Jalan Khatib Sulaiman. Keduanya, kata Heru, kemudian mendekati korban dan mengancam dengan berkata, “Hebat ang, yo. Bantuak ang yang punyo tampek disiko. Aden baa?” (Artinya: “Kamu hebat, ya. Merasa tempat ini milikmu. Bagaimana dengan saya?” Jika korban tidak memberikan uang, kata Heru, mereka mengambil barang berharga milik korban.
“Polisi yang menyelidiki kasus ini menemukan bahwa terduga pelaku mencoba menjual barang hasil kejahatan melalui aplikasi Marketplace. Setelah berpura-pura sebagai pembeli dan menyepakati tempat pertemuan di Kompleks GOR H. Agus Salim, polisi langsung menangkap keduanya di lokasi,” tuturnya.
Heru mengatakan bahwa keduanya mengakui perbuatannya. Ia menyebut bahwa polisi menemukan barang bukti yang akan mereka jual, yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT merah BA-6376-AF dan satu unit ponsel Realme C25S warna biru.
“Para terduga pelaku kini diamankan di Polsek Padang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Satu orang terduga pelaku merupakan mahasiswa UNP,” ucapnya.