SUMBARKITA.ID — Diduga telah mencabuli anak di bawah umur, pria berinisial MM (36) ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang.
“Pelaku ditangkap pada Minggu (30/8) sekitar pukul 00.30 WIB, saat ini yang bersangkutan masih terus kami periksa,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernando, Minggu.
Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan bernomor LP/451/B/VIII/2020/SPKT Unit I, tertanggal 28 Agustus 2020. Korban dalam peristiwa itu diketahui masih berusia 13 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
Ia mengatakan terungkapnya kasus itu berawal ketika ibu korban curiga melihat kedekatan antara pelaku dengan anaknya. Selain itu ia juga tidak sengaja mendengar ucapan pelaku kepada anaknya yang bermuatan kata-kata lucah.
“Karena curiga sang ibu membujuk korban untuk bercerita apa yang terjadi antara dirinya dengan pelaku,” jelas Rico. Awalnya korban menolak untuk bercerita, namun terus dibujuk oleh sang ibu bersama anggota keluarga yang lain.
“Dari sanalah akhirnya terungkap bahwa korban telah disodomi tersangka beberapa kali terhitung sejak 2018,” katanya.
Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya membuat laporan polisi ke Polresta Padang.
Saat ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Ia dijerat dengan pidana melanggar pasal 76 E, Juncto (Jo) pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dan pasal 292 KUHPidana. (AF/SK)