“Pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pemaksaan kepada korban sebanyak lima kali selama dua tahun tersebut. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Rio Ramadhan.
Pelaku yang berusia 30 tahun ini, yang juga diketahui berpacaran dengan korban, kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dengan penangkapan ini, Polres Pariaman berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak.