Hardi mengatakan bahwa kedua terduga pengedar sabu-sabu terancam dikenakan Pasal 112 jo. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan menginformasikan dugaan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba kepada polisi. (HA)