SUMBARKITA – Polsek Guguk dibantu oleh personel Satreskrim Polres Limapuluh Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pencurian ternak.
Personel gabungan ini berhasil meringkus pelaku pencurian ternak dua ekor kambing milik korban bernama Irwan, yang merupakan Warga Padang Laweh, Solok Bio-bio, Harau, Limapuluh Kota.
Kapolres Limapuluh Kota melalui Kasatreskrim, AKP. Syafrinaldi mengatakan, penangkapan berawal dri laporan korban ke Polsek Guguk dengan laporan polisi Nomor: LP/B/21/IX/2022/SPKT/Polsek Guguk, tanggal 15 September 2022 lalau dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-kap/03/IX/2022/Reskrim, dengan tanggal yang sama.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tak berselang lama, pelaku pencurian ternak tersebut ditangkap oleh personel polsek guguk yang dibantu oleh personel Satreskrim Polres 50 Kota.
“Kedua pelaku masing-masing berinisial FA (17) dan NS (17), keduanya beralamat di Kubu Gadang, Taeh Baruah, Payakumbuh, Limapuluh Kota.” terangnya Senin (19/9/2022).
Ia menambahkan, kronologis penangkapan tersebut dilakukan Kamis (15/9/2022) sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Jorong Padang Harapan, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kedua tersangka ditangkap pada saat akan menjual dua ekor kambing milik korban dan kemudian dibawa ke Polsek Guguk untuk diproses secara hukum.
“Pelaku dijerat dalam pencurian ternak yaitu pasal 363 KUHP jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” tutupnya. (*)
Editor : Putra Erditama