Sijunjung, Sumbarkita – Dua pria pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sijunjung diringkus polisi.
Pelaku inisial K (44) warga Jorong Pasar Kenagarian Dusun Pasar dan W (39) warga Jorong Simpang Kamang Kenagarian Kamang.
Keduanya ditangkap oleh personil Satresnarkoba Polres Sijunjung Rabu (27/3) sekira pukul 15:30 WIB di kawasan Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Budi Rilvantino mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran sabu di daerah Kamang Baru.
Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan di wilayah itu dan menemukan kedua pelaku.
Petugas melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu, 7 paket sabu, 6 paket sabu, 4 paket sabu, dan 2 paket sabu lainnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses penyidikan.