SUMBARKITA.ID — Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok menangkap dua pria inisial DFM (38) dan MH (36) atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya merupakan warga Jorong Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tepi jalan Jorong Balai Tinggi Nagari Koto Gadang Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya pada Senin (3/7/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup maka dilakukan upaya penangkapan. Tersangka ditangkap dengan menghentikan motor yang dikendarainya,” sebut Iptu Oon kurnia dikutip dari keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang.
Atas temuan itu, tersangka dan barang bukti bukti kemudian dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ***