Sumbarkita – Polisi menangkap dua pria R (44) dan RS (24), asal Kabupaten Kuantan Singingi Riau di Kota Padang Panjang. Keduanya ditangkap lantaran kedapatan main judi online (judol).
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Wiko Satria Afdal mengatakan bahwa R dan RS ditangkap saat petugas menggelar Operasi Pekat Singgalang 2025 pada Senin (3/3) malam hingga Selasa dini hari.
“Dua pelaku ini diamankan di sebuah kafe di Kelurahan Bukit Surungan. Mereka kedapatan main judi online jenis slot,” kata Wiko, Rabu (5/3).
Saat operasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, uang tunai dan saldo deposit di dalam akun judi online milik R dan RS. Berbekal temuan barang bukti tersebut, keduanya kemudian diamankan ke Mapolres Padang Panjang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Wiko menegaskan, setelah menjalani pemeriksaan intensif kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini R dan RS menjalani penyidikan lebih lanjut.
Pihaknya berharap masyarakat tidak sungkan memberikan informasi ke polisi jika menemukan penyakit masyarakat (Pekat) seperti perjudian, minuman keras, prostitusi dan lainnya.
“Laporkan kepada kami jika menemukan Pekat. Kami akan tindak lanjuti untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat,” imbuhnya.