SUMBARKITA.ID — Tiga orang perempuan dan dua orang laki laki diamankan di sebuah hotel di Kota Padang. Mereka diamankan saat petugas Satpol PP Kota Padang Satpol PP melakukan razia pengawasan untuk mengantisipasi perilaku maksiat.
Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, lima orang tersebut terjaring di sebuah hotel di kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (21/10/2022) dini hari.
“Saat ditanyai petugas mereka tidak bisa memperlihatkan surat nikah,” kata Rio dikutip dari keterangannya, Jumat (21/10/2022).
Ia menjelaskan, saat pemeriksaan tersebut awalnya petugas menjumpai satu pasangan di dalam sebuah kamar. Kemudian, saat pengecekkan di kamar yang lain, petugas juga menemukan dua orang laki-laki dan satu perempuan.
Atas temuan itu, tamu hotel diamankan ke Mako Satpol PP untuk pendataan. Sementara itu, pemilik hotel juga dipanggil oleh PPNS Satpol PP Padang, karena diduga telah melakukan pelanggaran terkait operasional aturan usaha.
“Pemilik hotel ini juga kita panggil untuk diproses lebih lanjut,” tutur Rio.
Selain melakukan pengawasan terhadap penginapan, Satpol PP Padang juga melakukan pengawasan terhadap Kafe Karaoke yang berada di kawasan Kecamatan Padang Selatan. Saat itu lima orang pemandu lagu berhasil ditertibkan dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk dilakukan Pendataan. ***