SUMBARKITA.ID — Petugas Satpol PP melakukan penertiban tempat hiburan malam berupa kafe remang-remang di kawasan Jalur Bypass, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Senin (12/12/22) dini hari. Hasilnya, dua orang perempuan diduga pemandu karaoke diamankan.
Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, dua perempuan tersebut diamankan lantaran tidak tidak bisa memperlihatkan kartu identitas saat dilakukan pemeriksaan.
“Salah seorang perempuan mangaku memiliki KTP dan tertinggal dirumah, namun petugas tetap membawa perempuan ini ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan,” kata Rio dikutip dari keterangannya, Senin (12/12/2022).
Selain mengamankan dua perempuan, personel juga menyita satu unit speaker serta belasan botol minuman beralkohol.
Atas temuan minuman beralkohol tersebut, pemilik usaha dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rio menegaskan, pihaknya melakukan pengawasan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat sesuai Perda 11 tahun 2005. ***