Lebih lanjut, kata dia, tim kemudian melakukan pemeriksaan dan menginterograsi EF. Dia mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di dalam rumah.
“Tim kembali menemukan 33 paket sabu-sabu berbagai ukuran di dalam kaleng kotak rokok merk Surya yang disembunyikan di samping rumah di bawah bangku.” ungkapnya.
Riki menutukan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
“Keduanya langsung dibawa ke Mako Polres Pesisir Selatan untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.