Pasaman Barat – Dua pemuda di Pasaman Barat, Sumatera Barat ditangkap polisi atas kasus pengedaran narkoba.
Pelaku inisial RK (33) dan MH (37) dibekuk Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat ketika diduga hendak melakukan pengedaran sabu di Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.
“Kedua pelaku kita tangkap pada Senin (20/11). Sekarang baru kita ekpose karena sebelumnya ada pengembangan kasus,” kata Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, pada Rabu (22/11).
Ia mengatakan kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Pelaku ditangkap di pinggir jalan umum kawasan tersebut.
“Kedua pelaku ini diringkus berdasarkan adanya laporan dari masyarakat,” katanya.
Usai mendapatkan laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk menindaklanjutinya.
Saat sampai di lokasi polisi mencurigai adanya dua orang lelaki yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega berwarna hitam tanpa nomor polisi.
“Berjarak 300 meter, dua orang lelaki yang menaiki sepeda motor tersebut, berhenti di sebuah bangunan rumah yang belum jadi,” ucapnya.