SUMBARKITA.ID — Dua pria AB (27) dan DS (33) ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bukittinggi di kawasan Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi, Rabu (1/2/2023). Keduanya ditangkap atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan penangkapan tersangka berawal dari pengembangan kasus penggelapan sepeda motor. Tersangka AB merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan. Ia telah tiga kali mendapatkan vonis dari pengadilan.
“AB ini sudah menjadi target operasi,” sebut AKP Fetrizal, Kamis (2/2/2023).
Menurutnya, pencurian dilakukan kedua pelaku di Jorong Ampang Gadang, Nagari Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, pada November 2022. Dalam hal ini, AB sebagai perencana atau otak pencurian.
“Mereka berkeliling dengan sepeda motor sambil membawa kunci T,” terang AKP Fetrizal.
Ia melanjutkan, saat sampai di kawasan Ampang Gadang, sepeda motor Satria FU 150 terlihat terparkir di halaman sebuah ruko. Pelaku mencuri motor tersebut dengan memakai kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Setelah berhasil merusak kunci, pelaku AB meninggalkan lokasi sambil mendorong sepeda motor tersebut,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***