SUMBARKITA.ID — Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil meringkus dua orang pria berinisial P (25) dan A (25) di kawasan Jalan Belakang SMPN 8, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Minggu (25/12/2022) sekira pukul 21.50 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan kedua pelaku ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Al Indra menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan pelaku P kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Rajawali melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumahnya.
“Setelah mengumpulkan informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap P yang berada di rumahnya,” terangnya, Kamis (29/12/2022).
“Saat dilakukan penggeledahan, kita mendapatkan 7 paket narkotika jenis sabu, dan satu 1 pack plastik bening yang diduga sebagai pembungkus sabu untuk di edarkan,” ujar Al Indra.
Dari penangkapan P, tim langsung melakukan pengembangan dan dari hasil Interogasi pelaku juga mengakui sabu juga dimiliki temannya berinisial A.
“Pada saat itu juga kita langsung melakukan pengembangan dengan cara memancing pelaku A untuk datang ke rumah pelaku P,” jelasnya.