SUMBARKITA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap dua pria MA (23) dan TW (20) di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkung Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (8/3/2023) malam. Keduanya ditangkap atas dugaan terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasbar AKP Eri Yanto mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Penangkapan berdasarkan informasi akan ada transaksi sabu di perempatan Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman. Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Kemudian dilakukan sekitar pukul 20.45 WIB oleh tim Opsnal Satres Narkoba. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, ditemukan barang bukti berupa dua paket ukuran sedang yang diduga sabu yang disimpan dalam kantong jaket sebelah kiri tersangka TW,” kata AKP Eri, Kamis (9/3/2023).
Tersangka mengakui barang haram itu milik mereka yang akan diedarkan di Pasbar.
Atas temuan ini kedua tersangka dibawa ke Mapolresta Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. ***