Dharmasraya – Dua pengguna narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus Tim Lupak Satres Narkoba Polres Dharmasraya. Sejumlah paket sabu-sabu berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Dharmasraya, AKP Edi Sumantri menyampaikan, kedua pelaku ditangkap atas dua kasus yang berbeda dan diringkus di waktu yang berbeda pula.
“Pelaku pertama berinisial HC (41) seorang wiraswasta ditangkap di rumahnya di Jorong Koto Padang, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru pada Selasa, 19 Maret 2024 pukul 17.00 WIB,” kata dia pada Rabu, 20 Maret 2024.
Ia menyebutkan, saat digeledah, timnya berhasil menyita satu paket kecil sabu-sabu, satu buah kaca pirek, korek api, sendok sabu yang terbuat dari pipet dan alat hisap atau bong.
“Ia mengakui bahwa seluruh barang itu miliknya,” ujarnya.
Sementara itu, kata dia, pelaku kedua berinisial DAK (33) diringkus petugas di Jorong Ranah Minang, Kenagarian Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai.
“Tim berhasil mengamankan 39 paket sabu-sabu terbungkus plastik klip bening, lalu sendok sabu, pipet platik, satu pack plastik bening, dan satu unit smartphone,” teranngya.