Limapuluh Kota– Dua orang pelaku penimbun BBM Bersubsidi ditangkap Polres Limapuluh Kota, puluhan jeriken diamankan.
Kasat Reskrim Limapuluh Kota, Iptu Hendra menyebutkan, kedua pelaku yaitu A (56) dan IC (49) berhasil diringkus di lokasi yang berbeda.
“Penangkapan kedua dilakukan setelah pengembangan kasus pada penangkapan pertama,” jelasnya kepada Sumbarkita.
Iptu Hendra menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 57 jeriken BBM jenis Pertalite dan tiga jeriken jenis Bio Solar berisi 35 liter, serta mobil yang digunakan pelaku.
Ia membeberkan, menurut pengakuan pelaku, BBM bersubsidi didapatkan dari SPBU Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Pelaku diamankan di pinggir jalan di Jorong Pasar Baru, Nagari Pangkalan pada minggu lalu,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mako Polres Limapuluh Kota untuk diperiksa lebih lanjut.