Dharmasraya – Dua pelaku kasus penggelapan mobil dan sepeda motor di Kabupaten Dharmasraya berhasil terungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung.
Kapolsek Pulau Punjung, Iin Cendri mengungkapkan kedua pelaku ditangkap atas dua kasus berbeda dan sama-sama diringkus di Kota Padang.
Ia mengungkapkan, pelaku pertama berinisial EK (55) seorang seniman yang ditinggal di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kota Payakumbuh. EK ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebuah mobil.
“Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 10 Maret 2024 di Jorong Bukit Sabalah, Nagari Empat Koto Pulau Punjung. Ia berhasil ditangkap di Padang pada Selasa, 19 Maret 2024 03.00 WIB,” ujarnya pada Rabu, 20 Maret 2024.
Lebihl anjut, ia membeberkan, EK ditangkap karena diduga melakukan penggelapan sebuah mobil Toyota Avanza Waena Silver dengan nomor polisi BA-1410-VJ milik Roret Zaldi atas nama STNK Helda Wati.
Sementara itu, kata dia, pelaku kedua berinisial EH (19) berhasil ditangkap karena terlibat kasus penggelapan atau penipuan sepeda motor.
“Penggelapan dan/atau penipuan sepeda motor merek Honda Sonic Warna Ping Putih dengan nomor polisi BA-2024-VA atas nama STNK Ipin,” ujarnya.
Iin Cendri menyampaikan, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 1 Januari 2024 di di Rumah Makan Aur Duri Jorong Lambau, Nagari Sungai Kambuit, Kecamatan Pulau Punjung. EH juga ditangkap di Kota Padang pada hari yang sama, 19 Maret 2024, pukul 03.30 WIB.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pulau Punjung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.