SUMBARKITA.ID – Dua pekan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berjalan, ribuan pengguna jalan di Padang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Para pelanggar mayoritas pengendara mobil.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, mengatakan terdapat 2.159 pengendara yang melakukan pelanggaran. Pihaknya pun telah mengirimkan surat tilang melalui Pos Indonesia.
Ia menyebut sekitar 75 persen pelanggaran berupa tidak mengunakan sabuk pengaman saat berkendara.
“Surat tilang sudah kita kirimkan ke alamat yang bersangkutan. Namun banyak yang tidak mengonfirmasi setelah surat dikirim tersebut,” ujarnya, Senin (19/12/2022).
Ia menegaskan, para pelanggar lalu lintas yang tidak memberikan konfirmasi, maka status kendaraannya akan diblokir.
“Ada 875 pelanggar yang tidak konfirmasi,” kata Hilman.
Menurutnya, pemblokiran yang dilakukan berdampak pada pelayanan pembayaran pajak kendaraan. Artinya, jika pelanggar akan membayar pajak, otomatis denda tilang elektronik harus dilunasi terlebih dahulu. ***