Rio menambahkan, selain penginapan, Satpol PP juga melakukan pengawasan ke sejumlah hiburan malam seperti kafe, karaoke, dan klub malam.
Razia dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas di tempat tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menimbulkan keributan atau masalah lain yang dapat mengganggu masyarakat sekitar.
“Ada empat tempat hiburan malam yang kita lakukan pengawasan. Kita pastikan perizinannya sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti izin tempat hiburan, izin menjual minuman beralkohol, dan sebagainya,” sebut Rio.
Saat pengawasan, diduga ada tempat hiburan melakukan pelanggaran izin. Petugas kemudian mengamankan alat musik sebagai barang bukti. Pemilik usaha juga dipanggil menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.