Padang – Dua pasangan ilegal alias tanpa ikatan pernikahan terciduk saat berada dalam kamar penginapan di kawasan Padang Barat, Kota Padang pada Selasa (2/7/24) dini hari.
Awalnya petugas Satpol PP melakukan pengawasan di beberapa penginapan, kafe karaoke dan klub malam di Kota Padang pada Senin (1/7/2024) malam hingga Selasa dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, bahwa pihak melakukan pengawasan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Nah dua pasangan ilegal ini ditemukan berada di dalam kamar penginapan,” kata Rio.
Mereka yang terjaring ini kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk pendataan.
Pemilik penginapan juga dipanggil karena diduga melakukan pelanggaran Perda 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kota Padang.
“Kita lakukan pemeriksaan terkait kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh pemilik penginapan, diduga pemilik melanggar dua Perda yakni, Perda Trantibum dan Perda TDUP,” ujarnya.