SUMBARKITA.ID — Dua pasangan bukan suami istri ditertibkan Satpol PP Kota Padang di sebuah kos-kosan di Kecamatan Padang Barat, Jumat (16/6/2023) dini hari.
Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan sejumlah kos-kosan di Koto Tangah dan Padang Barat untuk menjawab keresahan masyarakat.
“Saat pengawasan di kawasan Koto Tangah tidak kita temukan ada pasangan ilegal. Kemudian pengawasan dilanjutkan ke Padang Barat, di sini kita temukan ada dua pasangan ilegal di dua kos-kosan,” ungkap Mursalim.
Ia menyebut, atas temuan itu pemilik diduga melakukan pelanggaran Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos. Petugas terpaksa memberikan surat panggilan terhadap pemilik kos tersebut.
Selain melakukan pengawasan rumah kos, petugas Satpol PP juga menyisir jalur utama Khatib Sulaiman. Kawasan tersebut dinilai kerap menimbulkan keresahan bagi warga kota.
“Saat melakukan pengawasan kita amankan sepasang remaja yang sedang berduaan di dalam mobil yang sedang terparkir di pinggir jalan,” terang Mursalim.
Mereka yang terjaring ini baik di kos-kosan maupun di pinggir jalan tersebut dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS).
Mursalim menegaskan, pihak keluarga pasangan tersebut juga dipanggil.
“Kita berikan arahan di depan keluarga mereka sebagai pembinaan,” pungkasnya. ***