SUMBARKITA.ID — Dua mantan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP) dilaporkan ditangkap atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang mahasiswa ke Jepang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, mereka yang ditangkap tersebut yakni G dan EH. Dalam kasus tersebut keduanya saat itu menjabat Direktur PPNP.
“G menjabat sebagai Direktur Politeknik periode 2013-2018 dan EH selaku direktur periode 2018-2022,” ungkap Djuhandani saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Berdasarkan penelusuran di laman Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPNP ditemukan bahwa yang menjabat sebagai Direktur PPNP periode 2013-2018 adalah Gusmalini. Sedangkan Direktur PPNP periode 2018-2022 adalah Elvin Hasman.
Terkait penangkapan tersebut, Koordinator Akademik PPNP Khazanatul Isral mengatakan, pihak kampus belum bisa menyampaikan pernyataan resmi.
“Untuk konfirmasi kami belum bisa menyampaikan, karena kami masih koordinasi dengan pimpinan atau direktur. Kebetulan direktur sedang tidak di tempat,” ungkap Khazanatul Isral yang sebelum ini merupakan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi PPNP.
Ia menyebut, saat ini pihaknya belum bisa mengomentari proses hukum yang tengah dilakukan penyidik.
“Tentu kita akan akomodatif untuk membantu proses ini berjalan dengan baik,” ujarnya kepada Sumbarkita, Kamis (29/6/2023).