SUMBARKITA.ID — Dua orang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (FK Unand) inisial H dan N ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual yang terjadi beberapa waktu lalu.
Data Satgas Penanganan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand setidaknya diketahui 12 korban mengalami pelecahan yang dilakukan sepasang mahasiswa tersebut.
Kasus ini mencuat pada akhir Februari 2023 melalui unggahan akun Twitter @andalasfess pada Jumat (24/2/2023). Dalam unggahan itu juga dimuat foto sepasang kekasih yang menjadi pelaku.
Diketahui, laporan awal kepada Satgas PPKS Unanda sudah masuk sejak 23 September 2022 dari salah seorang korban.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai kaidah hukum dan prosedur yang berlaku,” kata Irjen Pol Suharyono, Senin (27/3/2023).
Suharyono menjelaskan, pengusutan kasus pelecehan seksual ini cukup memakan waktu, sebab proses penegakan hukum harus teliti, tajam, riil, dan juga sesuai fakta yang ada.
Sementara itu Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, sampai saat ini kedua tersangka belum ditahan. Hal ini karena pihaknya masih menunggu dari pertimbangan penyidik.