Sumbarkita – Dua kasus pengendaran narkoba di Pariaman diungkapkan pihak Satresnarkoba Polres Pariaman. Adapun dua kasus tersebut merupakan pengembangan kasus lama dan penggagalan pengedaran narkoba.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo, mengungkapkan untuk kasus pertama yaitu pengembangan dari kasus lama laporan dari perusahaan ekspedisi barang JNE tentang adanya tiga paket yang mencurigakan pada 22 September 2023. Saat itu, Polisi mengecek dan menemukan narkoba jenis ganja kering seberat 11 kilogram.
“Usai setahun lamanya, pada Senin (11/11) kami akhirnya mengetahui kepemilikan barang haram tersebut yakni milik seorang bernama Yogi. Dia merupakan narapidana di Lapas Pariaman,” kata dia pada Kamis (21/11).
Ia mengatakan Yogi ditahan sejak November 2023. Dia ditangkap saat hendak mengirimkan paket narkoba ke Jakarta, Bali dan Banten. Selain itu, Yogi juga diketahui meminta soerang pelajar SMA berinisial R untuk mengirimkan barang tersebut.
“Jadi, Yogi meminta pelajar ini mengirimkan paket dengan modus mengirim baju. Namun saat kami menelusuri rumah pelajar itu, dia telah kabur ke Pekanbaru. Tetapi, selang beberapa hari dia kembali ke Pariaman dan memberikan keterangan, R mengaku tidak mengetahui bahwa isi paket tersebut adalah narkoba” kata dia pada Kamis (21/11).
Sementara itu, untuk kasus kedua, Andreanldo menuturkan pihaknya menangkap seorang pria berinsial EP (34) saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu seberat seperempat ons. Informasi itu didapat dari seorang intel di lapangan pada Jumat (15/11).