SUMBARKITA.ID — Dua orang juru parkir berinisial S (28) dan ZA (32) ditangkap petugas Polsek Padang Timur karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di samping Stasiun PJKA, Kecamatan Padang Timur Kota Padang, Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, mengatakan dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu seharga Rp 100 ribu, 3 buah pipet, 2 buah sendok pipet, dan satu buah botol air mineral.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula saat jajaran Opsnal Polsek Padang Timur mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Selanjutnya, tim opsnal Polsek Padang Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan menangkap S yang saat itu tengah berada di TKP di samping stasiun PJKA.
“Dari keterangan S mengatakan bahwa benar dirinya memiliki, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu yang terletak di samping kasur tempat tidurnya,” terang AKP Afrides.
Kemudian, dari keterangan S, sabu tersebut dibeli pada seseorang yang sesama juru parkir berinisial ZA. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku ZA di kelurahan Sawahan Timur.
“Sewaktu dilakukan penangkapan terhadap ZA, dirinya melarikan diri arah belakang rumah namun dapat digagalkan dan berhasil diamankan,” lanjutnnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Padang Timur. (ril/sk)