Limapuluh Kota – Dua calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat (Sumbar) 2024 menggunakan ijazah Paket C untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Okto Rizaldi, menyebut penggunaan ijazah Paket C memenuhi persyaratan pencalonan kepala daerah.
“Ada lebih dari satu calon menyertakan ijazah kesetaraan Paket C sebagai syarat pencalonan. Itu sah-sah saja dan diperbolehkan sesuai dengan aturan pencalonan,” kata Okto, Kamis (29/8/2024).
Belakangan diketahui, calon kepala daerah yang menggunakan ijazah paket C tersebut adalah Safni Sikumbang dan Safaruddin.
Komisioner KPU Kabupaten Limapuluh Kota Wendi Ahmad Wahyudi membenarkan dua calon bupati tersebut menggunakan ijazah Paket C.
“Benar Safaruddin dan Safni Sikumbang menggunakan ijazah kesetaraan Paket C,” kata Wendi, Rabu (16/10/2024).
Sebagaimana diketahui, Safni Sikumbang merupakan Calon Bupati Limapuluh Kota yang berpasangan dengan Ahlul Badrito. Paslon nomor urut 3 ini diusung PKS, PDIP dan Hanura.
Sementara Safaruddin merupakan calon bupati petahana. Safaruddin berpasangan dengan Darman Sahladi diusung oleh Partai Golkar dan Demokrat. Paslon ini mendapatkan nomor urut 2.