Sumbarkita – Nasib sial dialami oleh seorang pria inisial IY alias Jakan (44), warga Kampung Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Betapa tidak, saat pulang kampung ia diciduk oleh Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel. Drama pelariannya pun harus berakhir di tangan polisi, setelah dua bulan menghilang dari peredaran terkait penyalahguna narkoba.
IY alias Jakan, selama ini merupakan DPO kasus narkoba tahun 2024. Penangkapan Jakan terjadi pada Senin (1/7) sekira pukul 21.00 WIB di Kampung Berok, Nagari Gurun Panjang Barat, Kecamatan Bayang, Pessel.
Awalnya, Jakan melarikan diri setelah tersangka lainnya, CYH alias Charles dan LL alias Balen, lebih dulu ditangkap dengan barang bukti sabu yang didapatkan dari Jakan.
Kasus ini bermula ketika tersangka Charles ditangkap pada 6 Mei 2024 dengan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,32 gram.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel langsung bergerak mencari Jakan ke rumahnya, namun tersangka berhasil melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kosong, setelah itu ia pun melarikan diri ke Bangko, Provinsi Jambi, dengan menumpang truk tangki.
Namun, ibarat kata pepatah, setinggi-tinggi terbangnya bangau, pulangnya pasti ke kubangan jua.
Itulah nasib apes yang dialami Jakan, yang pada akhirnya kembali ke kampung halamannya di Pesisir Selatan pada Jumat (28/6/2024).