SUMBARKITA.ID — Pemerintah tak boleh menganggap sepele penemuan drone laut di perairan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Pemerintah juga harus segera mengambil sikap tegas atas penemuan drone yang diduga milik China itu.
Untuk itu, pemerintah harus menyelidiki asal usul drone tersebut. Jika benar milik China atau negara manapun, Pemerintah harus pula melayangkan protes keras dan melakukan tindakan diplomatik tegas.
Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR RI Sukamta dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/1/2021). Menurutnya, drone laut tersebut sudah jelas-jelas masuk sangat dalam ke wilayah Indonesia.
“Ini sinyal bahwa selama ini wilayah laut kita sangat mudah diterobos pihak asing,” ujar dia.
Drone tersebut, kata dia, diindikasikan sudah sekian waktu berkeliaran di wilayah Indonesia. Selain itu, juga mengambil data-data penting geografis dan potensi laut Indonesia.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI juga menyebut bahwa teknologi pertahanan Indonesia tertinggal dibanding negara lain. Atas hal itu, sambungnya, Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan RI harus segera menyelesaikan masalah tersebut.
“Ini pekerjaan rumah Pak Menhan (Prabowo Subianto) untuk mendorong percepatan pengembangan teknologi penginderaan jarak jauh,” ujarnya.
Pendapat tak jauh berbeda juga disampaikan Gurubesar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. Menurutnya, Masuknya drone asing itu, jelas-jelas telah melanggar kedaulatan Republik Indonesia.
“Pasca agen intelijen Jerman yang mendatangi Markas FPI, saat ini diduga ada negara tertentu yang menempatkan drone bawah laut,” ujarnya dilansir RMOL, Minggu (3/1/2021).
Karena itu, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) ini meminta Kementerian Luar Negeri harus melakukan tindakan tegas.
Tentu saja kepada negara lain yang berusaha melakukan pelanggaran terhadap kedaulatan RI.
Protes diplomatik layak dilakukan jika TNI AL yang saat ini mengamankan drone tersebut sudah mengetahui negara pemilik alat itu.
“Bila sudah diketahui asal-usul negara yang memiliki drone tersebut, Kemlu harus melakukan protes diplomatik yang keras terhadap negara tersebut dan bila perlu tindakan tegas lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, protes keras dan tindakan tegas harus tetap dilakukan. (sk/rmol)