Selain itu, realisasi kegiatan OPD hingga September 2023 masih rendah, dan terdapat ketidakcocokan data keuangan antara OPD dan TAPD serta antar dokumen perencanaan anggaran daerah.
Ini menuntut perbaikan segera guna menciptakan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
2. Perlunya Sistem dan Basis Data Pendapatan Daerah yang Terintegrasi
Pemerintah Daerah harus segera mengembangkan sistem dan basis data yang terintegrasi untuk semua potensi pendapatan daerah. Ini akan memungkinkan perhitungan target pendapatan daerah yang lebih akurat, sistematis, dan terukur.
Saat ini, target-target pendapatan daerah masih bersifat perkiraan dan belum didasarkan pada basis data potensi pendapatan dari semua sumber.
3. Evaluasi dan Penyesuaian Target Kinerja Program dan Kegiatan
Mengingat adanya penurunan signifikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023, OPD-OPD perlu mengevaluasi dan menyesuaikan kembali target kinerja program dan kegiatan, termasuk target kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Supardi menambahkan, “TAPD juga perlu mempertimbangkan kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS Tahun 2024 yang akan diimplementasikan dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2024.” katanya.
Dengan ditetapkannya Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, Supardi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD, TAPD, dan OPD-OPD yang telah mendukung pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 ini sebelum batas waktu terakhir penetapannya.
DPRD mengingatkan Pemerintah Daerah untuk segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama. Hal ini penting agar evaluasi dapat dilakukan dengan cepat, dan pelaksanaan kegiatan dan anggaran dalam Ranperda APBD Tahun 2023 dapat berjalan lancar.
“Kami juga mendorong Pemerintah Daerah untuk menjalin komunikasi yang baik dengan Kementerian Dalam Negeri, sehingga kebijakan-kebijakan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 dapat dipahami dan dievaluasi oleh pihak berwenang,” pungkasnya. ***