Sumbarkita — Komisi I DPRD Sumbar menyayangkan belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat (Sumbar) tentang Bantuan Keuangan Khusus untuk memajukan nagari-nagari, terutama guna mengerakan ekonomi nagari melalui badan usaha milik nagari (bumnag). Sementara itu, Riau sudah punya pergub tersebut sehingga perkembangan pembangunan di desa-desa di provinsi itu tumbuh pesat, terutama pertumbuhan desa mandiri.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syawal, di sela-sela studi banding Komisi I DPRD Sumbar ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan Catatan Sipil (PMDUKCAPIL) Riau, Kamis (6/2).
“Bantuan keuangan khusus desa dari Pemprov Riau sudah memasuki tahun ke-6 dan telah mencapai prestasi yang cukup bagus. Status desa sangat tertinggal dan desa tertinggal telah terentaskan. Kini terdapat 214 desa berkembang, 524 desa maju, dan 653 desa mandiri di Riau. Skor indeks desa membangun Riau mencapai 0.8103. Status indeks desa majunya peringkat 3 secara nasional,” ujar Syawal.
Selain itu, Syawal melihat badan usaha milik desa (bumdes) di Riau. Ia membandingkan hal itu dengan bumnag di Sumbar, yang menurutnya tidak berkembang secara merata. Padahal, kata Syawal, potensi bumnag Sumbar jauh lebih baik daripada Riau.
Karena itu, Syawal meminta dan mengingatkan Pemprov Sumbar untuk segera membuat Pergub Bantuan Keuangan Khusus untuk memajukan pembangunan nagari, terutama menunjang kemajuan ekonomi nagari lewat bumnag. Ia berpendapat bahwa jika pergub tersebut tidak kunjung dibuat, kemajuan nagari sebagai pemerintahan terendah yang berhubungan dekat dengan pertumbuhan ekonomi daerah, tidak dapat tumbuh sebagaimana yang diharapkan.
Untuk membuat pergub tersebut, kata Syawal, sudah ada peraturan yang lebih tinggi sebagai payung hukumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Ia mengatakan bahwa ayat 1 Pasal 98 peraturan tersebut menyatakan bahwa pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota kepada desa. Kemudian, ayat 2 pasal tersebut menyatakan bahwa bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat bersifat umum dan khusus. Selanjutnya, ayat pasal itu berbunyi bahwa bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ) peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa/ nagari dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, kata Syawal, Pemprov Sumbar sudah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari sebagai payung hukum untuk membuat pergub bantuan keuangan khusus untuk nagari.
“Tinggal pengaplikasian bantuan keuangan secara teknis kepada nagari dalam bentuk pergub yang belum terwujud di Sumbar hingga sekarang. Daerah lain sudah menggeliat lebih maju sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ditetapkan,” tuturnya.
Dalam studi banding itu, Komisi I DPRD Sumbar didampingi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumbar, Plt. Biro Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bagian Persidangan Setwan DPRD Sumbar, dan Anggota Komisi I, Wakil Ketua Komisi I (Abdul Rahman), Sekretaris Komisi I (Bagas Nasution, Masrial, Hj. Aida, Indra Catri, Zuldafri Darma).