SUMBARKITA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Tahun 2022, Senin, (19/6/2023).
Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan dihadiri unsur Forkopimda di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumbar.
Irsyad Syafar mengatakan, sesuai dengan tahapan pembahasan, pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 14 Juni 2023 yang lalu, Fraksi-Fraksi di DPRD Sumbar telah menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.
“Dalam Pandangan Umum Fraksi-fraksi tersebut, cukup banyak pertanyaan, tanggapan dan pandangan yang diberikan terhadap pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, baik terhadap pendapatan, belanja dan capaian kinerja program dan kegiatan pada masing-masing OPD yang telah dilaksanakan pada Tahun 2022,” sebut Irsyad dalam sambutannya.
Disampaikannya, dari pengelolaan pendapatan daerah, Fraksi-Fraksi banyak yang memberikan tanggapan terkait realisasi pendapatan daerah Tahun 2022. Meskipun realisasi sudah mencapai 99,25 persen, akan tetapi capaian tersebut masih belum maksimal.
“Oleh karena masih banyak potensi-potensi yang belum tergarap dengan optimal, diantaranya dari restribusi daerah, deviden BUMD serta pengelolaan aset daerah,” tuturnya.
Irsyad Syafar menjelaskan, dari pengelolaan belanja daerah, cukup banyak tanggapan dan pertanyaan yang disampaikan terkait belum tercapainya target kinerja program di sektor pertanian yang sudah mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar, yaitu 10 persen dari total belanja daerah.
“Program mencetak 100 ribu milenial entrepreneurship, cukup besarnya sisa belanja pegawai yang jauh di atas acres sebesar 2,5 persen, cukup banyak OPD-OPD yang realisasi belanjanya di bawah 90 persen, sinergisitas antar program, kegiatan dan antar OPD serta cukup banyaknya permasalahan dalam penyelenggaraan PENAS TANI ke 16 Tahun 2023 dengan alokasi anggaran yang cukup besar,” sampainya.
Disamping itu, tambah Irsyaf Syafar, Fraksi-fraksi juga menyorot rendahnya tindak lanjut dari rekomendasi-rekomendasi yang termuat dalam LHP BPK maupun LHP Inspektorat. Sedangkan terkait dengan SILPA, Fraksi-fraksi berpendapat SILPA dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 sebesar Rp. 298.279.692.879,38,- masih cukup besar.
“Maka dari jawaban dan tanggapan yang disampaikan oleh gubernur, secara umum telah dapat menjawab dan menjelaskan dari pertanyaan, pandangan dan pendapat yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022. Terhadap pertanyaan, tanggapan dan pandangan Fraksi-Fraksi yang masih belum dapat tuntas, akan kita dalami nanti dalam proses pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 tersebut,” ulasnya.
Dikatakan, dengan telah disampaikannya jawaban dan tanggapan gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi, maka proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022, masuk pada tahap pembahasan oleh Komisi-komisi Bersama OPD dan dilanjutkan dengan pembahasan dan finalisasi oleh Badan Anggaran Bersama TAPD.
Irsyad menyampaikan, terkait dengan pembahasan yang akan dilakukan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian oleh Komisi-Komisi dan Badan Anggaran:
- Selama ini, proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD, belum dilakukan secara maksimal. Fokus pembahasan baru untuk memastikan berapa realisasi pendapatan, belanja dan SILPA yang akan digunakan nanti pada Perubahan APBD.
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sangat strategis kedudukannya dalam proses pengelolaan keuangan daerah sebagai sarana untuk mengevaluasi APBD secara menyeluruh, baik terhadap pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Hasil dari evaluasi tersebut, akan menjadi input atau masukan untuk penyusunan APBD tahun berikutnya yang lebih baik.
- Dari pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kita akan dapat mengetahui apakah perencanaan program dan kegiatan telah disusun dengan baik yang sejalan dengan program prioritas pembangunan daerah. Apakah kegiatan telah dilaksanakan secara efektif dan efisien untuk mewujudkan target kinerja program dan apakah telah dilakukan pengawasan, sehingga tidak banyak permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaannya.
- Dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, perlu dikaitkan nanti dengan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022 untuk melihat kesesuaian anggaran yang digunakan dengan capaian program yang berhasil diwujudkan serta dikaitkan pula dengan LHP BPK, untuk melihat apakah kegiatan telah dilaksanakan secara efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengharapkan kepada Komisi-komisi dan Badan Anggaran untuk lebih fokus dan lebih serius dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022. Sehingga kita dapat mengetahui apakah APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 telah digunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Sumbar yang terus memberikan masukan dan dukungan untuk peningkatan Pendapatan Daerah.
“Kami sepakat dengan hal tersebut bahwa Pendapatan Daerah harus terus diupayakan untuk ditingkatkan. Oleh karena itu, saat ini kita pemerintah provinsi bersama-sama DPRD sedang menyelesaikan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ucap Mahyeldi.
Gubernur Mahyeldi berharap dengan lahirnya Perda ini nantinya SKPD yang mengelola pendapatan bisa lebih meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ***