SUMBARKITA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat (DPRD Sumbar) menggelar Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), Selasa (13/6/2023).
Rapat Paripurna ini dihadiri sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemprov Sumbar, sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), Sekretaris DPRD Raflis dan sejumlah kabag serta kasubag di lingkungan sekretariat dewan.
Dalam nota pengantar Gubernur Sumbar yang disampaikan Wakil Gubernur Audy Joinaldy mengatakan, pada LHP Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Sumbar kembali mendapatkan penghargaan tertinggi dibidang pengelolaan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kepala daerah menyampaikan laporan ini dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap Audy.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakilnya Irsyad Safar dan Suwirpen Suib saat membuka rapat mengatakan, bahwa dalam Nota Pengantar yang disampaikan Wakil Gubernur, secara umum dapat diketahui muatan Ranperdanya.
Dari aspek pendapatan daerah, dari target sebesar Rp 6.175.628.018.183, dapat direalisasikan sebesar Rp 6.130.023.203.347,60 atau 99.26 persen. Sementara dari aspek belanja daerah, dari alokasi sebesar Rp6.639.308.547.776 dapat direalisasikan sebesar Rp.6.304.434.742.047,81 atau 94.96 %. Dari realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, diperoleh SILPA sebesar Rp 289.279.692.879,38.
“Sesuai dengan tahapan pembahasan, terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 yang disampaikan oleh Saudara Gubernur, Fraksi-Fraksi akan memberikan pula pandangan umum Fraksi yang di dalamnya memuat pandangan, pendapat dan tanggapan dari Fraksi terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2022 tersebut,” jelas Supardi.
Supardi menyampaikan, sebagai tahapan akhir pengelolaan keuangan daerah, maka Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tidak hanya untuk menetapkan besaran pendapatan, belanja daerah dan SILPA dari pelaksanaan APBD.
“Akan tetapi juga sebagai momen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD tersebut,” sebutnya.
Disebutkan, berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, maka akan diketahui apakah APBD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, telah dilaksanakan secara efektif dan efisien, atau telah dapat mewujudkan target yang direncanakan.
“Di samping itu, kita juga dapat mengetahui permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaannya,” ujar Supardi.
Supardi menambahkan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tidak berdiri sendiri, akan tetapi perlu disandingkan dengan LKPJ Kepala Daerah untuk melihat sinkronisasi capaian target kinerja program dan kegiatan.
“Termasuk disandingkan pula dengan LHP BPK, gunanya untuk melihat apakah penggunaan anggaran telah dilakukan secara efektif dan efisien, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan apa permasalahan dalam pelaksanaannya,” pungkas Supardi. ***