Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2023.
Lalu, pembentukan dan penetapan keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, Senin (25/3/2024).
Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar dan didampingi Suwirpen Suib dan dihadiri juga oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joenaldi serta anggota DPRD Sumbar.
Irsyad Syafar menyampaikan, digelarnya rapat Paripurna ini sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan tugas dan kewajibannya, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada DPRD, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Berkenaan dengan hal tersebut, dengan telah berakhirnya tahun anggaran 2023, maka Gubernur Sumatera Barat selaku Kepala Pemerintahan berkewajiban menyampaikan kepada DPRD laporan Keterangan Pertanggungjawaban terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023,” ujarnya yang dikutip pada Selasa, 26 Maret 2024.
Ia menyebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD dan Kepala Daerah sama-sama dalam kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, keberhasilan dan kegagalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan tugas dan kewajiban bersama dari Kepala Daerah dan DPRD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Dengan demikian, lanjutnya, DPRD tidak dalam kapasitas menerima dan menolak LKPJ Kepala Daerah. Meskipun demikian, pembahasan LKPJ oleh DPRD tetap memiliki fungsi yang sangat strategis, oleh karena dari hasil pembahasan akan dilahirkan rekomendasi-rekomendasi yang akan digunakan oleh Kepada Daerah untuk perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Baik terhadap aspek perencanaan, penganggaran maupun dalam pembentukan produk hukum daerah dan penetapan kebijakan strategis Kepala Daerah,” kata Irsyad Syafar.
Mengetahui sejauh mana kinerja Kepala Daerah dalam pelaksanaan RPJMD
Irsyad Syafar melanjutkan, dari LKPJ yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD, akan dapat mengetahui sampai sejauh mana kinerja Kepala Daerah bersama perangkatnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk sampai sejauh mana target-target dapat diwujudkan serta permasalahan apa yang terdapat dalam pelaksanaannya.
“LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, merupakan LKPJ ke ketiga dari Gubernur Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2021-2024 yang merupakan pelaksanaan dari RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026. Dengan demikian hanya tinggal 1 (satu) LKPJ lagi yang akan disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD, yaitu LKPJ Tahun 2024 yang sekaligus berfungsi sebagai LKPJ akhir masa jabatan,” terangnya.
Irsyad Syafar menjelaskan, DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam LKPJ Tahun 2023 ini. Sudah sampai sejauh mana capaian kinerja Gubernur Sumatera Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai pada tahun 2023, apa permasalahan yang dihadapi dan bagaimana solusi yang diambil untuk penyelesaiaan permasalahan tersebut.
“Capain kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, dapat diukur dari capaian makro ekonomi daerah, capaian target kinerja program dan kegiatan yang menjadi urusan daerah serta pelaksanaan tugas pembangunan, baik pada tataran output maupun outcome serta kebijakan-kebijakan yang ditetapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan,” tuturnya.
Melihat capaian target kinerja dan realisasi anggaran
Kemudian, jelas Irsyad Syafar, capaian kinerja tersebut, tidak hanya dilihat dari realisasi anggaran, capaian target dalam bentuk angka-angka statistik, akan tetapi juga perlu dilihat bagaimana kondisi rill di tengah-tengah masyarakat serta dampak pelaksanaan kegiatan tersebut terhadap daerah dan masyarakat.
“Tidak sedikit program dan kegiatan realisasi dan target kinerja tercapai, tapi tidak memberikan manfaat dan dampak terhadap masyarakat. Orientasi penyusunan program dan kegiatan oleh OPD baru sebatas pengisian nomenklatur kegiatan yang sudah ditetapkan, belum berorientasi pada outcome dan dampak terhadap masyarakat,” ujarnya lagi.
Irsyad juga menambahkan, sesuai dengan tugas dan kewenangnya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan surat Mendagri Nomor 100.2.7/1548/OTDA tanggal 10 Maret 2023, DPRD melakukan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD.
“Maka dalam pembahasan nanti, DPRD tidak hanya melihat pada aspek penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, akan tetapi juga perlu melihat bagaimana pelaksanaan rekomendasi DPRD dari LKPJ tahun-tahun sebelumnya dan bagaimana pula pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh Pemerintah Daerah,” bebernya.
“Terkait dengan tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya, progresnya berjalan lambat dan tidak disampaikan pula secara periodik kepada DPRD, sehingga menyulitkan DPRD untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut tersebut,” lanjutnya.
Terakhir, ia mengungkapkan dari aspek pelaksanaan tugas pembantuan, baru sebatas laporan realisasi anggaran. Pemerintah Daerah belum dapat memberikan sudah sampai sejauh mana dukungan tugas pembantuan tersebut terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi urusan daerah.
“Oleh sebab itu, dalam pembahasan nanti, Komisi-Komisi dan Panitia Khusus harus lebih jeli dan tajam melihat permasalahan yang terdapat dalam LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023, agar dapat dihasilkan rekomendasi yang berkualitas untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” tutup Irsyad Syafar.