SUMBARKITA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan pembentukan Pansus LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumbar, Jumat (24/3/2023).
Rapat dipimpin ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, didampingi wakil-wakil ketua dan anggota DPRD Provinsi Sumbar, staf ahli, asisten, pimpinan OPD, di lingkungan Provinsi Sumatera Barat dan Sekwan DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis.
“Untuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan tugas dan kewajiban Kepala Daerah, sesuai dengan amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD sebagai repsentatif masyarakat di daerah,” ujar Supardi.
Menurut Supardi, LKPJ disampaikan kepada DPRD setiap tahunnya, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“LKPJ digunakan sebagai bahan evaluasi atas kinerja Kepala Daerah selama satu tahun anggaran,” jelasnya.
Lanjut Supardi, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, muatan LKPJ mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, pelaksanaan tugas pembantuan serta kepatuhan Kepala Daerah dalam menjalankan dan menindakalanjuti rekomendasi DPRD terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diberikan dari pembahasan LKPJ tahun sebelumnya.
“LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, merupakan LKPJ tahun kedua dari Gubernur Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2021-2025 dan sampai berakhirnya masa jabatannya, akan terdapat 2 (dua) LKPJ lagi yang akan disampaikan kepada DPRD,” ujarnya
Supardi menyebutkan berhubung tidak adanya lagi LKPJ akhir masa jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka LKPJ tahunan ini nanti akan menjadi akumulasi penilaian kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur diakhir masa jabatannya.
“DPRD sebagai institusi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam kinerja Gubernur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Gubernur Sumatera Barat,” katanya.
Menurut Supardi, banyak indikator dan variabel digunakan untuk melihat dan mengukur kinerja Gubernur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Kepala Daerah, diantaranya capaian makro ekonomi daerah, capaian target kinerja program dan kegiatan pada tataran output dan outcome serta kebijakan-kebijakan yang ditetapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan tersebut.
“Capaian kinerja tersebut, tidak hanya dilihat dalam tataran angka-angka statistik yang dilaporkan oleh masing-masing OPD saja, akan tetapi juga perlu dilihat bagaimana kondisi rillnya dilapangan. Sangat mungkin, secara statistik capaiannya sudah cukup bagus, tetapi rillnya dilapangan masih ada yang tidak sesuai dengan angka-angka statistik tersebut,” terangnya.
Dijelaskanya, sebagai contoh konkrit, dari rilis data laporan akhir tahun 2022 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, hampir semua target kinerja program dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, di atas target yang ditetapkan.Tetapi dalam kenyataannya dilapangan masih ada kondisi yang tidak tidak sesuai dengan capaian target kinerja tersebut.
“Disamping itu, korelasi antara capaian target kinerja tahunan yang terdapat dalam LKPJ masih cukup banyak yang belum selaras dengan target kinerja pembangunan daerah yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026. Dari aspek capaian target kinerja tahunan sudah cukup baik, tetapi setelah diakumulasikan dengan tagret RPJMD, masih belum sejalan tahun 2022, pasca berakhirnya pandemi covid-19 penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat sudah pulih kembali seperti semula,” jelasnya.
Oleh sebab itu, menurut Supardi idealnya capaian kinerja Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya yang berada pada masa pandemi covid-19.
“Untuk dapat melihat keberhasilan tersebut, tentu nanti kita perlu dalami muatan dan laporan yang disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat sebagaimana yang termuat dalam LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022,” pungkasnya. ***