Sumbarkita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rapat paripurna Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan Masa Sidang II Tahun 2023/2024 serta Pembukaan Masa Sidang III Tahun 2023/2024 pada Senin (29/4).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib dan Sekretaris Dewan Raflis serta Sekdaprov Sumbar Hansastri.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, masa persidangan meliputi masa sidang dan reses, kecuali pada persidangan terakhir, masa reses ditiadakan.
“Artinya pada setiap masa persidangan, disamping melaksanakan tugas dan fungsi, DPRD juga melaksanakan reses untuk menjemput dan menampung aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya serta mensosialisasikan program kerja pemerintah daerah ke daerah pemilihan masing-masing Anggota DPRD,” ujarnya.
Dikatakannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) tersebut, maka reses Anggota DPRD pada masa persidangan Kedua Tahun 2023/2024, merupakan reses terakhir dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2019-2024.
“Sebagai reses terakhir, maka kegiatan reses masa persidangan kedua Tahun 2023/2024 juga merupakan momentum bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk berpamitan dengan konstituen yang telah memilihnya menjadi Anggota DPRD untuk masa jabatan tahun 2019-2024,” tutur Supardi.
Ditambahkan, berdasarkan Keputusan Rapat Badan Musyawarah tanggal 2 Januari 2024, reses untuk masa persidangan kedua Tahun 2023/2024, dilaksanakan secara perorangan dari tanggal 24 Januari s/d 3 Februari 2024.
Sesuai dengan jadwal kegiatan tersebut, pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat telah turun langsung ke daerah pemilihannya masing-masing untuk melaksanakan reses pada masa persidangan kedua Tahun 2023/2024.
“Cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan kebutuhan terhadap pembangunan daerah, baik usulan yang baru maupun mengingatkan kembali usulan sebelumnya yang belum ditindak lanjuti dalam program pembangunan daerah,” ucap Supardi.
Ia menyampaikan, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, tentu merupakan tugas dan tanggungjawab bersama untuk memperjuangkannya dalam program pembangunan daerah, baik bagi Anggota DPRD maupun bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
“Untuk itu, hasil pelaksanaan reses pada masa persidangan kedua Tahun 2023/2024 akan kami sampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah,” ujarnya.
Diterangkan, Laporan Hasil pelaksanaan Reses Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Persidangan kedua Tahun 2023/2024 telah dihimpun oleh Sekretariat DPRD selanjutnya akan diserahkan secara resmi ke Gubernur pada Rapat Paripurna ini untuk dapat diakomodir menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPD dan Rencana Program dan Rencana Anggaran Pemerintah Daerah Tahun 2025 dan Perubahan Tahun 2024.
“Dengan telah diserahkanya laporan reses masa persidangan kedua tahun 2023/2024, selanjutnya kita masuk pada agenda kedua, yaitu Penyampaian laporan kinerja DPRD Provinsi Sumatera Barat pada masa persidangan kedua tahun 2023/2024 dan sekaligus Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun 2023/2024 serta Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023/2024,” lanjut Supardi.
Dikatakan Supardi, dengan berakhirnya masa persidangan kedua Tahun 2023/2024, maka dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya, pada setiap penutupan masa persidangan, DPRD akan menyampaikan kinerja dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua DPRD Sumbar menyampaikan, rangkuman kinerja DPRD dalam pelaksanana tugas dan fungsinya selama masa persidangan kedua tahun 2023/2024, sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda, pada masa persidangan kedua tahun 2023/2024, DPRD bersama Pemerintah Daerah melanjutkan pembahasan terhadap 4 (empat) Ranperda, yaitu Ranperda tentang Perhutanan Sosial, Ranperda tentang RTRW, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan disamping itu, DPRD juga melakukan pembahasan Rancangan Awal Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Dari 3 (tiga) Ranperda yang dibahas tersebut, 1 (satu) Ranperda telah dapat ditetapkan yaitu Ranperda tentang Perhutanan Sosial dan 2 (dua) lagi masih dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024.
2. Dalam pelaksanan fungsi anggaran dan memperhatikan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, DPRD baru melakukan penyusunan dan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2025 yang akan menjadi bahan telahaan dalam penyusunan RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025. Sedangkan agenda pengelolaan keuangan daerah lainnya, baru masuk pembahasannya pada masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024.
3. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, sesuai dengan lingkup fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat, baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan.
“Dari pengawasan tersebut, cukup banyak cacatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan OPD terkait sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” ucap Supardi.
Dikatakan, masa persidangan terakhir, tentu perlu mengevaluasi kembali semua tugas-tugas yang menjadi kewajiban dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan tahun 2019/2024 yang belum dapat diselesaikan.
“Kita tentu tidak ingin ada tugas dan tanggungjawab dari Anggota DPRD masa jabatan Tahun 2019/2024 yang tidak dapat diselesaikan. Disamping melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan sebelumnya, perlu kami ingatkan juga bahwa masih cukup banyak kegiatan strategis yang menjadi tugas dan tanggungjawab Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2019/2024 yang harus diselesaikan pada masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024,” tutupnya.