Sumbarkita – DPRD Provinsi Sumatera Barat gelar Rapat Paripurna Penetapan Usul Prakarsa DPRD tentang Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan dan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Senin (1/7).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansasri yang didampingi Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala Badan, Dinas dinas Provinsi Sumbar serta unsur Forkopimda.
Irsyad Syafar mengatakan, merujuk dari pasal 28 huruf H UUD 1945 diamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dengan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, selanjutnya dalam ketentuan pasal 34 ayat 3 UUD 1945, diamanatkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak .
Sejalan dengan kerangka hukum nasional tersebut dan merujuk pada berbagai undang-undang yang relevan, terutama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta banyaknya masalah dalam pengelolaan kesehatan oleh pemerintah dan pemerintah daerah antara lain tentang, pelayanan primer, pelayanan rujukan, kefarmasian dan krisis kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, teknologi dan informasi kesehatan, hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan diajukannya usul prakarsa tentang Pelayanan Mutu Kesehatan.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, Ranperda usul prakarsa yang disampaikan oleh Anggota DPRD oleh Pimpinan DPRD diteruskan kepada Bapemperda untuk dilakukan kajian dalam rangka harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Bapemperda.
“Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan alokasi waktu yang ditetapkan dalam Rapat Musyawarah, Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat telah melakukan kajian, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatan,” terangnya.
Dijelaskan Irsyad Syafar, dari hasil harmonisasi Bapemperda terhadap Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan diperoleh saran dan masukan bahwa Judul Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatan hanya sebagian kecil menjawab masalah Pengelolaan Pelayanan Kesehatan
Oleh sebab itu disarankan dilakukan perubahan judul menjadi Ranperda Pengelolaan Kesehatan di Provinsi Sumatera Barat yang cakupannya tentu lebih luas dan memuat pengelolaan kesehatan yang lebih komprehensif meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Serta Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi, Konsil, Kolegium & Majelis Disiplin, Perlindungan Hukum SDM Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, Ketahanan Kefarmasian & Alat Kesehatan, Teknologi Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan, Peran Serta Masyarakat sesuai tanggung jawab Pemerintah Daerah.
“Perbaikan judul tersebut juga hendaknya diikuti dengan perbaikan Naskah Akademik serta Ruang Lingkup Ranperda yang diatur sesuai Amanat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” ulasnya.
Ditambahkan, disamping karena Undang – Undang Kesehatan masih sangat baru, perlu juga ditunggu Peraturan Pelaksananya yang belum keluar sehingga ranperda yang dihasilkan nantinya lebih komprehensif.
“Untuk itu Rapat Paripurna dalam rangka penetapan usul Prakarsa Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan belum dapat dilanjutkan pada tahap penetapan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Irsyad Syafar juga menyampaikan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Ia menyampaikan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan sarana evaluasi yang menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD, maka pembahasan tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah atau SILPA, akan tetapi juga mencakup aspek efektivitas, efisien, akuntabilitas serta capaian target kinerja program dan kegiatan yang dicapai.
Diterangkan, dari pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran Bersama TAPD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, secara umum dapat disampaikan:
Pertama, kinerja pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2023, belum maksimal. Kondisi ini dapat dilihat dari realisasi pendapatan terutama PAD yang menjadi indikator kinerja utama hanya sebesar Rp. 2.784.774.801.212,- atau 91.77 %.
Realisasi ini lebih rendah dari Tahun 2022. Demikian juga dengan belanja, realisasinya hanya sebesar 94.72 % dan terdapat 55 kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan dengan nilai sebesar Rp. 9.125.999.209,-.
Kedua, rendahnya realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya kelemahan dalam aspek perencanaan baik perencanaan pendapatan maupun perencanaan belanja dalam bentuk program dan kegiatan serta kelemahan dalam proses pelaksanaan serta pengawasan.
Ditegas Irsyad Syafar, permasalahan tersebut pada umumnya merupakan permasalahan yang terus berulang dari tahun ke tahun dan tidak ada evaluasi yang dilakukan untuk memperbaiki kelemahan tersebut.
“Untuk itu hasil pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 serta rekomendasi dan catatan yang diberikan oleh DPRD sebagaimana termuat nanti dalam laporan hasil pembahasan, hendaknya menjadi bahan evaluasi dan bahan penyempurnaan oleh pemerintah daerah dalam perencanaan anggaran pada Perubahan APBD Tahun 2024 dan APBD Tahun 2025,” pungkasnya.