SUMBARKITA.ID — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat (DPMPTSP Sumbar) melakukan Penyuluhan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (16/3/2023).
Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Sumbar Adib Alfikri dalam sambutannya yang diwakili oleh Etnaleli mengatakan, penyuluhan dan edukasi khusus pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini untuk merealisasikan program unggulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
“Paling utama pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), ini berpengaruh untuk meningkatkan hasil usaha dan kemudahan berusaha. Kemudian mempercantik tampilan produk menjedi lebih menarik, sehingga tidak tidak sekedar dijual asongan namun bisa masuk ke swalayan, bahkan bisa dipasarkan lintas provinsi maupun diekspor ke luar negeri,” kata Adib Alfikri.
Adib Afikri menyampaikan bahwa Kementerian Investasi BKPM RI yang bersinergi dengan Dekranasda Pusat akan mengunjungi Sumbar pada Juli 2023.
“Nanti Ibu Iriana juga akan berkunjung, diharapkan dari Kabupaten Pessel juga muncul display produk UMKM yang sudah dikemas dengan tampilan menarik dan berlabel setifikasi halal. Nah ini akan meningkatkan citra produk UMKM,” kata dia.
Adib Alfikri berpesan, pelaku usaha di Pessel tidak takut mengurus NIB. Menurutnya, selama ini pelaku usaha enggan mengurus NIB karena khawatir akan dikenakan pajak. Padahal NIB tidak ada kaitannya dengan pajak. NIB adalah legalitas usaha, sementara pajak akan dibayar oleh konsumen ketiga membeli produk tersebut.
Kelebihan pelaku usaha yang memiliki NIB adalah lebih mudah mengembangkan usaha, misalnya ketika membutuhkan permodalan atau pembiayaan yang mensyaratkan legalitas usaha.
Secara keseluruhan, Penyuluhan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Pesisir Selatan ini berjalan lancar dan disambut antusias peserta.
Sebanyak 30 NIB diterbitkan untuk diserahkan langsung kepada pelaku UMKM di daerah setempat. ***