Dengan adanya PP, salah satu manfaat yang bisa di peroleh adalah adanya kemudahan soal perizinan berusaha di daerah, perlindungan serta pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan kemudahan perizinan usaha berdasarkan PP ini, kita berharap, agar para pelaku UMKM industri makanan dan minuman di Sijunjung, dapat mengurus seluruh dasar izin usahanya secara lengkap” ujarnya.
Sementara itu, Tim pemeriksaan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM Padang), Armawati Anwar, mengingatkan kepada peserta pelaku UMKM makanan dan minuman agar lebih memperhatikan kualitas kandungan yang terdapat dalam bahan pangan produk yang mereka jual.
“Diberikan label pada setiap olahan produk makanan, dan wajib menyertakan kandungan bahan makanan yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan PP 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan” jelasnya.