SUMBARKITA.ID — Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial TRH alias Doyok (24) warga Base camp Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali diringkus oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali, Pasaman Barat, Selasa (7/9/2021).
Kapolsek Kinali, AKP Defrizal mengatakan tersangka diringkus di Simpang PT PAN Kubu Aru Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali Kecamatan Kinali.
Defrizal menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi seputar kegiatan yang dilakukan oleh terduga pengedar tersebut.
“Atas informasi tersebut, personil Polsek Kinali melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Dari hasil penyelidikan tersebut, ternyata benar Doyok memiliki Narkotika jenis sabu,” kata dia, Rabu (8/9/2021).
Saat penangkapan petugas menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa 16 paket kecil dan 1 paket sedang sabu. Selain itu, turut disita 1 unit ponsel, dan 1 unit sepeda motor.
Kekinian, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kinali guna proses lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan Pasal 114 Jo 132 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (af/sk)