“Pertimbangan hakim sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan yang jelas. Bahkan, auditor internal Kejaksaan sendiri menyatakan bahwa Doni Rahmad Sumulo tidak terlibat dalam kerugian negara,” ujarnya kepada Sumbarkita.
Meski demikian, JPU masih memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
“Itu adalah hak jaksa untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” tambah Putri.