Sumbarkita — Seorang sopir berinisial R (35) dianiaya oleh beberapa orang di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (6/2), karena dituduh mencuri tandan buah segar sawit. Selain itu, mobil yang dikendarai oleh R dibakar.
Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdani, menceritakan bahwa pada Kamis pukul 14.00 WIB R disuruh oleh bosnya, Andre, untuk menjemput sawit yang telah dipanen oleh AL dan S di kebun sawit milik seseorang berinisial PU di Jalan Areal Gs 3 Pt. PHR Minas Kampung Minas Barat. R tiba di lokasi pukul 15.00 WIB dan menjumpai AL dan S dalam areal kebun sawit milik PU. Setibanya di sana, R langsung memuat tandan buah sawit milik AL dan S ke dalam mobil Coldieselt bernomor polisi BM 9942 YU milik Andre.
“Setelah memuat tandan buah sawit tersebut, R bersama AL dan S langsung membawa tandan buah sawit itu menuju peron untuk ditimbang dan dijual. Dalam perjalanan sekitar 1 kilometer dari kebun tempat R memuat sawit, tiba-tiba datang sekitar 20 orang mencegat R, lalu membakar mobil yang dikendarainya. Orang-orang itu diduga anak buah PU. Kemudian, PU memukul R,” tutur Carroland kepada Sumbarkita lewat sambungan telepon, Minggu (9/2).
Carroland lanjut menceritakan bahwa pukul 15.20 WIB, personel Polsek Minas mendapat laporan bahwa satu unit mobil Coldieselt bernomor polisi BM 9942 YU dibakar oleh orang tidak dikenal. Setelah itu, kata Carrolan, personelnya turun ke lokasi, dan menemukan sekitar 15.30 WIB satu bangkai mobil sudah terbakar.
“Pada Jumat, 7 Februari, kami meminta kedua pihak, baik pihak yang merasa sawitnya dicuri maupun pihaknya yang dipukul dan mobilnya dibakar, untuk melapor ke polsek agar laporan mereka kami tindak lanjuti. Namun, kedua pihak meminta untuk didampingi dan dimediasi oleh polsek untuk berdamai. Namum, Jumat itu belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Carroland, pihaknya sudah menjadwalkan untuk memediasi kedua pihak pada Senin (10/2). Jika mediasi tersebut tidak membuahkan perdamaian, ia meminta kedua pihak melapor kepada polsek.
Meskipun akhir perkara tersebut belum jelas, Carroland memastikan bahwa pemukulan yang diduga dilakukan oleh PU kepada R sebagai perbuatan yang salah. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika menemukan orang melakukan dugaan perbuatan krimimal, seperti mencuri kelapa sawit.
Pihaknya mendapatkan informasi awal bahwa yang diduga mencuri sawit ialah AL dan S. Menurut informasi itu, kata Carroland, AL dan S diduga memanfaatkan R dan Andre untuk mengangkut sawit curian dari kebun milik PU.