SUMBARKITA.ID — Warga Lubuk Panjang Jorong II, Nagari Garagahan Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam bernama Ronaldy dan Soni Eka Putra menemukan 2 ekor satwa dilindungi jenis trenggiling (manis javanica) melintas di jalan raya, Jumat (5/11/2021).
Khawatir satwa itu akan terlindas kendaraan, keduanya berinisiatif menangkap untuk diselamatkan dan dibawa ke rumahnya. Selanjutnya, Ronaldy dan Soni melaporkan temuannya itu kepada Polres Agam yang diteruskan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Kepada BKSDA Resor Agam Ade Putra mengatakan, pihaknya kemudian menerima trenggiling itu yang diketahui merupakan induk dan anak.
Ade menjelaskan, berdasarkan observasi, trenggiling dalam kondisi sehat.
“Tidak ditemukan luka ataupun cacat dan masih mempunyai sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam. Direncanakan dalam waktu dekat akan dilepaskan di kawasan hutan cagar alam Maninjau Kecamatan Tanjung Raya,” kata Ade, Sabtu (6/11/2021).
Ade menambahkan, trenggiling berstatus kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN. Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.
“Di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018, trenggiling termasuk jenis satwa dilindungi. Sesuai Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya,” terang Ade.
Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (bu/sk)