Sumbarkita – Polsek Koto Tangah telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang baru-baru ini viral karena melakukan tindakan pungli kepada pengunjung di kawasan Pantai Pasie Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kapolsek Koto Tangah Kompol Afrino mengatakan pelaku pungli bernama Jufrizal (40) seorang nelayan warga Pasie Nan Tigo diamankan di kawasan Pasie Jambak.
“Pelaku diduga parkir ilegal tersebut langsung dibawa ke Polsek Koto Tangah untuk dilakukan pemeriksaan, sebelumnya videonya viral di dunia maya,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, dari keterangan yang disampaikan pelaku kepada penyidik, bahwasanya pelaku meminta uang parkir ke pengunjung Pasir Jambak tidak memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan atas keinginan sendiri.
“Selanjutnya pelaku diberikan pembinaan dengan dihadirkan Lurah Pasie Nan Tigo, Ketua RW, Ketua RT, Ketua Karang Taruna, Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” ujarnya.
Pelaku menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, dengan menandatangani surat pernyataan dan pernyataan pada video untuk permintaan maaf kepada masyarakat.
“Untuk pelaku diduga pungli sudah dikembalikan lagi kepada keluarga, namun dikenakan wajib lapor 1×24 jam,” ungkap Kapolsek.