SUMBARKITA.ID — Dua anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat ditangkap jajaran Polsek Tampan di Hotel Jatra, Pekanbaru, Senin (13/3/2023) atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dua anggota dewan itu yakni FD dan AE, ditangkap bersama dua orang rekannya, MA dan FM, karena diduga melakukan pesta narkoba di hotel tersebut. Namun, polisi kemudian membebaskan FD dan AE karena tidak cukup bukti.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, mengatakan pembebasan kedua anggota dewan tersebut bukan karena salah tangkap.
“Itu bukan salah tangkap, berawal adanya informasi pesta sabu di sebuah hotel di Pekanbaru,” ujar Kombes Pria Budi, Rabu (15/3/2023) malam dilansir Riau Online.
Ia lantas membeberkan kronologi penangkapan tersebut. Awalnya polisi menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan di lokasi itu.
Atas informasi tersebut, Polsek Tampan mendatangi TKP dan melakukan tes urine kepada dua orang anggota dewan tersebut.
“Setelah tim melakukan pengecekan urine, ternyata hasilnya negatif dan akhirnya mereka dilepaskan,” lanjut Pria Budi.
“Setiap informasi ada nilainya semua dan dianggap penting, kita perlu membuktikan info tersebut (pesta narkoba), namun tidak ada dan tidak terbukti,” pungkasnya. ***