SUMBARKITA.ID — Pria berinisial AB (26), diamankan di sebuah bengkel di Jorong Koto Gadang Hilir, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (11/02) sekira pukul 16.30 WIB. AB ditangkap lantaran diduga terlibat sebagai pengedar narkoba.
Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Desneri mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan pelaku yang diduga sering mengedarkan sabu di daerah setempat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh bukti permulaan yang cukup, dilakukan penangkapan tehadap AB.
“Terduga pelaku diamankan saat sedang berada di sebuah bengkel, di Jorong Koto Gadang Hilir, Nagari Padang Ganting. Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah orang tua terduga pelaku di Jorong Koto Gadang Hilir, Nagari Padang Ganting,” kata AKP Desneri dikutip dari keterangannya, Senin (13/2/2023).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala Jorong dan masyarakat setempat ditemukan barang bukti berupa 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Terduga pelaku mengakui barang itu miliknya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat lima tahun. ***