SUMBARKITA.ID – Untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang menerapkan larangan mudik, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Barat mengusulkan melakukan pengetatan bagi para pemudik dari luar daerah yang ingin masuk ke wilayah Sumbar.
Pengetatan itu dilakukan dengan menyekat kawasan perbatasan Sumbar selama pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021.
Disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan Dishub Sumbar, Era Oktaviady, kebijakan itu untuk mencegah pergerakan orang melalui pintu masuk Sumbar dari provinsi lain.
Pihaknya merencanakan penyekatan pada kawasan perbatasan antara Sumbar-Riau, Sumbar-Sumatra Utara, dan Sumbar-Jambi. Dimana semua angkutan penumpang umum pada 6-17 Mei sama sekali tidak boleh masuk Sumbar, termasuk angkutan perseorangan dan kendaraan roda dua.
“Tidak ada pengecualian pada tanggal tersebut, terutama untuk Sumbar-Riau dan Sumbar-Jambi,” katanya, Senin (12/4/2021)
Meski demikian, ada yang dikecualikan seperti angkutan barang. Kemudian, ibu hamil sedang dalam keadaan emergency mau melahirkan.
“Kalau ibu hamil yang akan melahirkan boleh didampingi oleh dua orang. Kalau ibu hamil melakukan pemeriksaan ke rumah sakit didampingi satu pendamping,” sebutnya.
“Sementara di luar itu, pada 6-17 Mei, semuanya harus putar balik,” lanjutnya.
Selanjutnya di halaman berikutnya