SUMBARKITA.ID — Sejumlah tenda dan gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan di kawasan Jalan Aru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (17/6/2022). Penertiban dilakukan karena perlengkapan dan peralatan PKL tersebut dianggap mengganggu dan meresahkan pengguna jalan raya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim mengatakan, selain menggunakan tenda, gerobak dan mobil, ada juga PKL yang meletakan meja dan kursi di badan jalan.
“Selain memakai riol, pedagang juga menggunakan badan jalan, ditambah dengan para pembeli sudah memakai satu ruas jalan, sehingga terjadi kemacetan yang berkepanjangan,” ujar Mursalim dikutip dari keterangannya.
Menurut dia, PKL tidak dilarang berjualan. Namun yang dilarang ialah menggunakan fasilitas umum atau fasilitas sosial lainnya, kerena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Mursalim menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban terhadap PKL tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi.
“Kita sudah melakukan sosialisasi termasuk disurati, sudah sesuai SOP. Kali ini kita hanya membantu membuka lapaknya dengan baik. Bagi pedagang yang ingin kita antarkan barang dagangannya, kita bantu antarkan dengan mobil,” terangnya.
Mursalim menambahkan, saat ini ada empat titik lokasi lainnya yang sedang dilakukan yakni di Jalan Hang Tuah, Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan tunggul Hitam. (dj/sk)