SUMBARKITA.ID — Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) membongkar kasus perdagangan orang dengan korban mahasiswa asal Sumatera Barat (Sumbar). Dua orang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, mereka yang ditangkap yakni G dan EH selaku direktur salah satu Politeknik di Sumbar.
“G yang menjabat sebagai Direktur Politeknik periode 2013-2018 dan EH selaku direktur periode 2018-2022,” ungkap Djuhandani saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Penangkapan G dan EH berdasarkan laporan mahasiswa kampus tersebut atas dugaan TPPO dengan modus magang di perusahaan Jepang.
Djuhandani tak menyebutkan secara langsung Politeknik tempat G dan EH sempat menjadi direktur. Namun informasi yang beredar menyebutkan perguruan tinggi tersebut diduga adalah Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP).
Sementara itu, penelusuran di laman Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPNP ditemukan bahwa yang menjabat sebagai Direktur PPNP periode 2013-2018 adalah Gusmalini. Sedangkan Direktur PPNP periode 2018-2022 adalah Elvin Hasman. Nama dua direktur ini dan masa jabatannya identik dengan inisial G dan EH sebagaimana disampaikan oleh Djuhandani.
Sumbarkita telah berupaya mengonfirmasi perihal dugaan keterlibatan Direktur PPNP dalam kasus TPPO kepada Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPNP Khazanatul Isral. Namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum merespons panggilan telepon maupun pesan WA dari Sumbarkita.
Sebelumnya diberitakan, kronologi pengungkapan kasus TPPO itu berawal saat korban berinisial ZA dan FY bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirim sebuah Politeknik di Sumbar melaksanakan magang di perusahaan Jepang.