SUMBARKITA.ID — Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Pariaman mengalami peningkatan. Jika merujuk data tahun 2019, kasus gugatan cerai meningkat lebih dari 10 persen di tahun 2020.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Pariaman, Lelita Dewi, tahun 2020 angka perceraian tercatat 894, sedangkan pada 2019 terdapat 800 kasus.
“Kasus didominasi oleh istri gugat cerai suami,” sebut Lelita kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Diterangkannya, pada tahun 2020 terdapat 979 gugatan dan permohonan 237 permohonan cerai. Sedangkan tahun 2019 ada 878 gugatan dan 209 permohonan permohonan cerai.
Sementara itu pada 2020 terdapat 702 cerai gugat, 192 cerai talak. Sedangkan tahun 2019 ada 200 kasus cerai talak dan 600 kasus cerai gugat.
“Jadi memang terlihat cerai gugat atau istri menggugat suami sangat dominan,” jelasnya.
Lelita menambahkan, tingginya istri menggugat suami cerai tersebut rata-rata dilatarbelakangi persoalan ekonomi.
“Terbesar karena ekonomi. Jadi sering terjadi pertengkaran dan berujung gugatan cerai,” lanjutnya.
Menurutnya, pihak Pengadilan Agama Kelas IB Pariaman sebenarnya telah berusaha memediasi agar tidak terjadi perceraian. Namun keputusan tentu berada ditangan masing-masing pihak. (af/sk)